Propam Polda Bali proses PTDH polisi terpidana TPPO
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026
- visibility 39
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Ketut Agus Kusmayadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait proses hukum terhadap anggota terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat dijumpai di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (29/6/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, nalarpublik news.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, I Putu Setiyawan. Propam mengambil langkah tersebut setelah Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Setiyawan bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Bidang Propam Polda Bali, Komisaris Besar Polisi I Ketut Agus Kusmayadi, menegaskan institusinya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap seluruh bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
“Tidak ada pelanggaran yang tidak kami tindak. Kami tidak mentoleransi sekecil apa pun pelanggaran anggota Polri,” kata Agus, Senin.
Proses PTDH Berjalan Sesuai Aturan
Agus menjelaskan Propam Polda Bali mengajukan usulan PTDH kepada Mabes Polri setelah menemukan pelanggaran berat. Mabes Polri kemudian menelaah usulan tersebut sebelum menetapkan keputusan akhir.
Agus menegaskan institusinya tidak memberi ruang bagi anggota yang melanggar hukum. Menurut dia, setiap anggota harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai tingkat pelanggaran.
“Kalau memang terbukti, tidak ada yang kita ampuni. Semua pasti akan ditindak sesuai dengan kadar pelanggaran,” ujarnya.
Hakim Vonis Tiga Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada I Putu Setiyawan. Hakim juga menghukum terdakwa dengan denda Rp200 juta karena ia terlibat dalam praktik TPPO terhadap 21 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.
Majelis hakim menilai TPPO merupakan kejahatan luar biasa. Hakim juga menegaskan Setiyawan menyalahgunakan statusnya sebagai anggota Polri untuk melakukan tindak pidana, padahal ia memiliki kewajiban melindungi masyarakat.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim mewajibkan Setiyawan membayar restitusi sebesar Rp32 juta secara tanggung renteng bersama empat terdakwa lainnya.
Keempat terdakwa tersebut terdiri atas Direktur PT Awindo International Perwakilan Bali Iwan, nakhoda KM Awindo 2A Jaja Sucharja, Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera Refdiyanto, serta Titin Sumartini.
Terlibat Merekrut Calon ABK
Jaksa membuktikan Setiyawan ikut merekrut calon ABK KM Awindo 2A. Ia juga menyalurkan dana operasional untuk proses perekrutan.
Selain itu, Setiyawan mengumpulkan dokumen identitas para korban. Ia membagikan sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) di atas kapal.
Propam Polda Bali mengajak masyarakat ikut mengawasi perilaku anggota Polri. Masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui kanal pengaduan berbasis kode QR yang langsung terhubung dengan Mabes Polri.
Agus mengatakan sejak menjabat sebagai Kabid Propam Polda Bali, ia telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada sekitar 35 anggota. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika masih mendominasi pelanggaran pidana yang melibatkan personel Polri.
Agus menegaskan Polri tidak akan mempertahankan anggota yang melanggar hukum. Ia berharap penegakan disiplin yang konsisten mampu menjaga integritas institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar