Diduga Langgar Aturan dan Pencemaran Lingkungan: Formapas Malut Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Cabut IUP PT Adidaya Tangguh
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 27 Apr 2026
- visibility 97
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Riswan Sanun
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Nalarpubliknews.com – Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT), Riswan Sanun, mengkritik keras aktivitas pertambangan PT Adidaya Tangguh (ADT) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Ia menilai perusahaan tersebut melakukan berbagai pelanggaran, merugikan masyarakat, dan gagal meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar tambang.
Riswan menegaskan bahwa Formapas secara resmi mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ADT.
Dugaan Pencemaran Lingkungan
Riswan menyebut aktivitas tambang PT ADT mencemari lingkungan, terutama aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga. Hasil investigasi menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya seperti merkuri di air sungai yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Kondisi ini tidak hanya mengancam kesehatan warga, tetapi juga merusak ekosistem di wilayah tersebut.
Konflik Lahan dan Kerugian Warga
Formapas juga menyoroti dugaan perampasan lahan milik masyarakat. Perusahaan diduga merusak tanaman warga tanpa memberikan ganti rugi yang layak.
Beberapa desa, termasuk Desa Tolong, mengalami dampak langsung dari ekspansi tambang. Warga kehilangan kebun produktif mereka tanpa kompensasi yang jelas.
Minimnya Tenaga Kerja Lokal
Riswan menilai PT ADT tidak memberikan kesempatan kerja yang cukup bagi masyarakat setempat. Menurutnya, kehadiran industri tambang seharusnya membuka lapangan kerja bagi warga lokal, bukan justru mengabaikan mereka.
CSR Tidak Transparan
Formapas juga mengkritik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT ADT. Riswan menegaskan bahwa perusahaan tidak menyalurkan CSR secara transparan dan masyarakat tidak merasakan manfaat nyata dari program tersebut.
Selain itu, Formapas menemukan indikasi bahwa PT ADT tidak melengkapi izin normatif selama bertahun-tahun beroperasi. Badan Akuntabilitas Publik DPD RI bahkan telah merekomendasikan penghentian aktivitas perusahaan tersebut.
Tuntutan Tegas kepada Pemerintah
Riswan meminta pemerintah pusat untuk tidak bersikap lamban. Ia menegaskan bahwa negara harus menegakkan hukum secara tegas dan terbuka.
Jika terbukti melanggar, pemerintah harus segera mencabut IUP PT Adidaya Tangguh demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan lingkungan di Pulau Taliabu.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar