Masuk Gedung Diminta KTP dan Difoto, Benarkah Melanggar Undang-Undang?
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 20 Apr 2026
- visibility 110
- comment 2 komentar
- print Cetak

Foto: Ilustrasi_
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (Nalarpubliknews.com) – Banyak pengelola gedung meminta KTP dari pengunjung sebelum memberi akses masuk. Selain itu, mereka menjalankan aturan ini untuk menjaga keamanan area. Namun, para ahli menilai praktik diminta KTP masuk gedung berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
Peneliti dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat, Parasurama Pamungkas, menegaskan bahwa pengelola harus menetapkan tujuan jelas sebelum mengumpulkan data. Lebih lanjut, ia melihat banyak pengelola mengambil data tanpa kebutuhan relevan.
Ia juga menilai praktik diminta KTP masuk gedung menjadi masalah saat pengelola mengumpulkan data berlebihan atau memakai data di luar tujuan awal. Karena itu, pengelola perlu membatasi jenis dan jumlah data.
Aturan Hukum yang Berlaku
Indonesia menerapkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sebagai dasar perlindungan data. Dengan demikian, masyarakat memiliki hak untuk mengontrol data pribadi mereka.
Pemerintah mewajibkan pengelola data menjaga keamanan informasi dan memakai data sesuai tujuan awal. Selain itu, pengelola harus menghentikan penggunaan data setelah tujuan selesai.
Meski begitu, pemerintah belum membentuk lembaga pengawas khusus. Akibatnya, pengawasan praktik diminta KTP masuk gedung belum berjalan optimal.
Risiko Nyata bagi Pengunjung
Praktik diminta KTP masuk gedung membawa risiko besar. Misalnya, data seperti nomor KTP, alamat, dan foto wajah memiliki nilai tinggi bagi pelaku kejahatan digital.
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menjelaskan bahwa pengelola harus menjaga sistem penyimpanan data secara ketat. Namun, ia menilai banyak pengelola belum menerapkan perlindungan memadai.
Di sisi lain, pelaku kejahatan dapat memanfaatkan data wajah dengan teknologi kecerdasan buatan. Mereka dapat memakai data tersebut untuk penipuan identitas atau manipulasi digital.
Selain itu, banyak pengunjung tidak memahami cara pengelola memakai data mereka. Akibatnya, pengunjung sering langsung menyerahkan KTP tanpa meminta penjelasan.
Solusi Aman Tanpa Kumpulkan Data Sensitif
Pengelola gedung bisa meningkatkan keamanan tanpa meminta data sensitif. Sebagai alternatif, mereka dapat memilih metode lain yang lebih aman dan efisien.
Beberapa solusi yang bisa digunakan:
- Penggunaan kartu tamu sementara
- Sistem akses QR code
- Verifikasi identitas tanpa penyimpanan data
- Pencatatan terbatas tanpa data sensitif
Dengan cara ini, pengelola tetap menjaga keamanan sekaligus melindungi privasi pengunjung.
Peran Pengelola dan Pengunjung
Pengelola harus menjelaskan tujuan pengambilan data secara transparan. Selanjutnya, mereka perlu memberi pilihan kepada pengunjung terkait penggunaan data pribadi.
Sementara itu, pengunjung perlu bersikap aktif. Mereka sebaiknya menanyakan tujuan penggunaan data sebelum menyerahkan KTP. Jika perlu, mereka dapat menolak ketika pengelola tidak memberi penjelasan jelas.
Praktik diminta KTP masuk gedung tidak selalu melanggar hukum. Namun, praktik ini bisa melanggar aturan saat pengelola mengumpulkan data tanpa tujuan jelas atau tidak menjaga keamanannya. Oleh sebab itu, pengelola perlu menerapkan prinsip transparansi, relevansi, dan keamanan agar dapat melindungi masyarakat.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda

https://shorturl.fm/E8klq
21 April 2026 8:44 pmhttps://shorturl.fm/CIBAz
20 April 2026 4:02 am