Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KUHAP Baru Digugat ke MK, Mahasiswa Soroti Batas Kewenangan Polisi

KUHAP Baru Digugat ke MK, Mahasiswa Soroti Batas Kewenangan Polisi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 338
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, nalarpubliknews.com — Uji materi KUHAP 2025 kembali menjadi perhatian publik setelah mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Padjadjaran mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (2/2/2026).

Langkah ini menunjukkan meningkatnya perhatian kalangan akademik terhadap perubahan hukum acara pidana di Indonesia. Selain itu, mahasiswa menilai KUHAP baru membawa implikasi besar terhadap sistem peradilan pidana.

Uji Materi KUHAP 2025 dan Kekhawatiran Mahasiswa

Para pemohon menilai uji materi KUHAP 2025 penting karena undang-undang tersebut memberi kewenangan luas kepada aparat kepolisian. Namun, mereka melihat pengawasan dari lembaga peradilan belum seimbang. Akibatnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Pemohon II, Jorgiana Augustine, menegaskan bahwa hukum acara pidana harus melindungi warga negara. Menurutnya, sistem hukum yang baik harus menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak individu.

Ia juga menekankan bahwa penguatan kewenangan aparat tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan. Oleh karena itu, mahasiswa mengajukan uji materi sebagai bentuk kontrol konstitusional.

Pasal Bermasalah dalam Uji Materi KUHAP 2025

Mahasiswa menggugat sembilan pasal utama dalam uji materi KUHAP 2025. Mereka menilai pasal-pasal tersebut memiliki pola yang sama, yaitu memperluas kewenangan penyelidik dan penyidik tanpa batas yang tegas.

Selain itu, mereka menyoroti minimnya mekanisme pengawasan dari pengadilan. Dalam praktiknya, kondisi ini bisa membuka ruang tindakan yang tidak terkontrol.

Dengan demikian, mahasiswa meminta adanya batasan yang jelas agar kewenangan aparat tetap berada dalam koridor hukum.

Frasa Karet Jadi Sorotan

Kuasa hukum, Muhammad Imam Maulana, menyoroti sejumlah frasa yang dianggap “karet”. Salah satunya adalah frasa “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”.

Menurutnya, frasa tersebut terlalu luas dan berpotensi menimbulkan tafsir subjektif. Bahkan, aparat bisa menggunakan frasa itu untuk membenarkan tindakan tertentu tanpa parameter yang jelas.

Ia menilai kondisi ini berbahaya dalam negara hukum. Sebab, aturan yang tidak jelas dapat mengurangi kepastian hukum bagi masyarakat.

Dampak terhadap Sistem Peradilan

Selain itu, mahasiswa juga mengkritik aturan yang menempatkan kepolisian sebagai penyidik utama untuk semua perkara. Mereka menilai aturan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam sistem hukum modern, pembagian kewenangan menjadi hal penting untuk menjaga independensi. Oleh karena itu, pemusatan kewenangan dinilai tidak sejalan dengan prinsip checks and balances.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan bisa menurun.

Peran MK dalam Uji Materi KUHAP 2025

Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan tersebut. Mereka juga meminta MK menyatakan pasal-pasal bermasalah bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, mereka menilai MK memiliki peran penting sebagai penjaga konstitusi. Putusan MK diharapkan mampu memperbaiki kualitas hukum acara pidana di Indonesia.

Tren Uji Materi Terus Meningkat

Hingga Januari 2026, jumlah uji materi KUHAP 2025 terus bertambah. Tercatat enam permohonan telah masuk ke MK. Sementara itu, uji materi terhadap KUHP Nasional juga mencapai 15 perkara.

Kondisi ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengujian undang-undang. Selain itu, tren ini juga mencerminkan partisipasi publik dalam menjaga konstitusi.

Secara keseluruhan, uji materi KUHAP 2025 menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga. Mahasiswa melalui jalur konstitusional berupaya memastikan hukum tetap adil dan tidak disalahgunakan.

Dengan demikian, putusan MK nantinya akan sangat menentukan arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

Penulis

Berita cepat, akurat dan terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi jilid ll LKRH SULTRA-JAKARTA kembali Desak Kejagung Ri Dan Kemenhub Ri Periksa Dan Copot Oknum Berinsial (SRN) Dan Sejumlah Petinggi Syahbandar Kupp l molawe

    Aksi jilid ll LKRH SULTRA-JAKARTA kembali Desak Kejagung Ri Dan Kemenhub Ri Periksa Dan Copot Oknum Berinsial (SRN) Dan Sejumlah Petinggi Syahbandar Kupp l molawe

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – 22 Juni 2026 Aroma busuk dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan permainan kotor di balik aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara kian menyeruak ke permukaan. Kali ini, Lembaga Kajian dan Riset Hukum (LKRH) secara terbuka mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan sejumlah oknum Syahbandar KUPP Kelas I […]

  • pangkalan militer Amerika di Timur Tengah berhadapan dengan kekuatan militer Iran dalam eskalasi konflik regional

    Pangkalan Militer Amerika di Timur Tengah Jadi Instrumen Strategis Mengukur Ketahanan Iran

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Arin Fahrul Sanjaya
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Keberadaan pangkalan militer Amerika di Timur Tengah tidak hanya berfungsi sebagai alat pencegah, tetapi juga menjadi indikator utama untuk menilai sejauh mana Iran mampu bertahan di bawah tekanan militer yang berkelanjutan,” ujar analis pertahanan dari International Institute for Strategic Studies

  • Sekolah Swasta Gratis Jakarta Bertambah, Madrasah Diusulkan

    Sekolah Swasta Gratis Jakarta Bertambah, Madrasah Diusulkan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 54
    • 4Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang memperluas program pendidikan gratis dengan menambah jumlah sekolah swasta. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan madrasah di bawah Kementerian Agama agar akses pendidikan semakin merata di seluruh wilayah ibu kota. (30/04/2026). Saat ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp253,6 miliar untuk mendukung 103 sekolah. Namun demikian, jumlah tersebut masih […]

  • Ilustrasi penandatanganan perjanjian dagang ART antara Indonesia dan Amerika Serikat

    KSPI dan Partai Buruh Tolak Deal Dagang RI–AS, Said Iqbal Minta Prabowo Batalkan ART

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Nalarpubliknews.com) || Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menolak perjanjian ART Indonesia AS. Mereka menilai kesepakatan dagang tersebut merugikan pekerja dan kepentingan nasional. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut isi perjanjian tidak seimbang. Ia menjelaskan Indonesia hanya mengajukan enam poin. Sementara itu, dokumen kerja sama tersebut memuat sekitar 115 […]

  • GMH Sultra desak copot Kepala Bea Cukai Kendari terkait rokok ilegal

    GMH Sultra-Jakarta Desak Copot Kepala Bea Cukai Kendari, Soroti Maraknya Rokok dan Alkohol Ilegal

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sulawesi Tenggara-Jakarta melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kantor Bea dan Cukai Kendari yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Ketua GMH Sultra-Jakarta, Abdi Aditya, menegaskan bahwa maraknya peredaran barang kena cukai ilegal yang berlangsung secara terbuka […]

  • perambahan hutan Konawe Selatan

    Temuan BPK RI & Dugaan Suap: Arin Fahrul Mengaku Pernah Ditawari Uang untuk Menghapus Berita Kasus Idham Azis dan Perambahan Hutan 408 Hektare

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com — Dugaan perambahan hutan ilegal seluas 408 hektare di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, oleh PT Pandu Urane Perkasa semakin menguat. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan langsung pelanggaran tersebut dalam pemeriksaan pengelolaan kawasan hutan. Sejumlah pihak menyebut perusahaan itu berkaitan dengan Idham Azis. Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan membuka dan menguasai kawasan hutan […]

expand_less