Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » GARPEM Sultra Desak Kejaksaan Agung Kawal Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nikel di Kolaka: Ada Apa dengan Kejati Sultra? Awalnya Berapi-api, Namun Hingga Kini Belum Ada yang di tetapkan Tersangka? 

GARPEM Sultra Desak Kejaksaan Agung Kawal Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nikel di Kolaka: Ada Apa dengan Kejati Sultra? Awalnya Berapi-api, Namun Hingga Kini Belum Ada yang di tetapkan Tersangka? 

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

‎‎Jakarta, nalarpubliknews.com — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawal secara ketat proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

‎Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, menilai penanganan perkara tersebut masih menjadi perhatian publik. Menurutnya, pada awal penyidikan Kejati Sultra menunjukkan langkah yang cukup progresif melalui penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen penting. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka yang diumumkan kepada publik.

‎”Publik tentu bertanya-tanya, ada apa dengan Kejati Sultra? Pada awalnya penanganan perkara ini terlihat begitu bersemangat, namun sampai hari ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan ini,” ujar Aksan.

‎Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka serta salah satu rumah di Kolaka yang dikaitkan dalam penyidikan dengan pihak berinisial HL dan HT. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk kepentingan pembuktian.

‎Berdasarkan informasi yang berkembang, barang bukti yang disita antara lain berupa invoice uang muka (down payment) senilai Rp2 miliar dari PT Wijaya Nikel Nusantara kepada PT Mineral Niaga Jaya, sejumlah invoice penjualan ore nikel bernilai miliaran rupiah, serta dokumen perjanjian jual beli nikel antara kedua perusahaan.

‎Selain itu, penyidik juga mengamankan lima buku rekening Bank Mandiri atas nama HT beserta dokumen transaksi keuangan periode 2021–2022.

‎Tak hanya itu, berbagai dokumen operasional perusahaan pertambangan turut disita, seperti dokumen perizinan, RKAB, UKL-UPL, izin terminal khusus (Tersus), serta dokumen milik sejumlah perusahaan, di antaranya PT Babarina Putra Sulung, PT Tri Mitra Babarina, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, dan PT Gishan Raya Putra.

‎Menurut GARPEM Sultra, penyitaan berbagai dokumen tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum yang serius dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola pertambangan yang diduga merugikan keuangan negara.

‎”Kami mengapresiasi kerja penyidik yang telah mengumpulkan berbagai dokumen sebagai bagian dari proses pembuktian. Namun, masyarakat juga menunggu kepastian hukum atas perkara ini. Jangan sampai proses penyidikan berjalan terlalu lama tanpa adanya kejelasan mengenai perkembangannya,” kata Aksan.

‎GARPEM Sultra meminta Kejati Sultra tetap bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, independen, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.

‎Selain itu, GARPEM Sultra mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk terus mengawal proses penyidikan agar berjalan objektif, bebas dari intervensi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Kami berharap Kejaksaan Agung mengawal perkara ini hingga tuntas. Apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka proses penetapan tersangka hendaknya dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat,” tegas Aksan.

‎Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

‎Hingga saat ini, Kejati Sultra masih melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen yang telah disita, termasuk laporan transaksi keuangan, dokumen perkapalan, dan berbagai dokumen lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang menjadi objek penyidikan. Publik pun masih menantikan perkembangan konkret dari proses hukum tersebut.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Messi has two assists as Inter Miami plays NYCFC to draw in MLS season opener: Highlights 07.09 Play Button

    Messi has two assists as Inter Miami plays NYCFC to draw in MLS season opener: Highlights

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Safid Deen
    • visibility 169
    • 0Komentar

    All it took was five minutes for Lionel Messi to make his mark at the start of Inter Miami’s 2025 Major League Soccer season. About 95 minutes later, Messi shined again, saving Inter Miami’s night. Messi found new teammate Telasco Segovia, trailing on his right side, and delivered his second assist of the game in […]

  • peringkat AI dunia 2026 riset kecerdasan buatan

    China Geser Barat, Tsinghua University Jadi Kampus AI Terbaik Dunia Versi CSRankings 2026

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Jakarta, (Nalarpubliknews.com) – Pusat kekuatan akademik global di bidang kecerdasan buatan kini bergeser ke Asia. Laporan terbaru CSRankings 2026 menempatkan Tsinghua University sebagai universitas terbaik dunia dalam riset artificial intelligence (AI). Capaian ini mengungguli kampus-kampus elite Barat yang selama ini mendominasi bidang tersebut. Hasil ini sekaligus menegaskan posisi kuat China dalam ekosistem riset AI global. […]

  • ASDP Ketapang 34 kapal dijelaskan Yossianis Marciano di Pelabuhan Ketapang saat arus balik Lebaran 2026

    ASDP Kerahkan 34 Kapal, Arus Balik Ketapang–Gilimanuk Tetap Mengalir Meski Antrean Mengular

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 86
    • 0Komentar

    ASDP Ketapang 34 kapal dikerahkan untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2026 di lintasan Ketapang–Gilimanuk. Lonjakan kendaraan pada H+8 mendorong operator mempercepat layanan agar arus tetap lancar. JAKARTA, (Nalarpubliknews.com) || PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang mengoperasikan 34 kapal untuk merespons lonjakan arus balik. Manajemen langsung mengatur pola operasi agar layanan lebih cepat dan efisien. […]

  • Sengketa Lahan Buke - Wakil Ketua Umum HMKS Beni Saputra

    HMKS SOROTI PENGUKURAN SEPIHAK DALAM SENGKETA DESA BUKE, DUGAAN RANGKAP JABATAN DAN KEPALA DESA DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Konawe Selatan, nalarpubliknews.com – Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS), Beni Saputra, menanggapi pernyataan mantan Sekretaris Desa Buke yang membantah keterlibatannya dalam pengukuran lahan sengketa dengan alasan hanya menjalankan tugas sebagai penengah atas perintah Kepala Desa. Menurut Beni Saputra, pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab para pihak yang terlibat […]

  • Unjuk Rasa Di Mabes Polri, Ippmik Jakarta Beberkan Dugaan Kerugian Negara 9,2 M di Konawe

    Unjuk Rasa Di Mabes Polri, Ippmik Jakarta Beberkan Dugaan Kerugian Negara 9,2 M di Konawe

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Jakarta – Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Konawe (IPPMIK) Jakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin (22/12/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe yang dikelola Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe, dimana kasus […]

  • demo minerba PT PPT di depan kantor Dirjen Minerba Jakarta oleh aktivis Sultra

    Demo Jilid II di Jakarta, Aktivis Sultra Desak Pemerintah Tinjau dan Evaluasi Izin PT PPT di Konawe Utara

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 83
    • 5Komentar

    Jakarta, Nalarpubliknews.com || Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Rabu (6/5). Mereka menuntut pemerintah mencabut izin operasional PT Paramita Persada Tama (PPT) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara. Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh […]

expand_less