Penghentian Penyelidikan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD konawe, Pelapor: Ada Kongkalikong Penyidik dan Oknum Anggota DPRD
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 24 Des 2025
- visibility 194
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Umum JKMS, Irjal Ridwan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menghentikan penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Fraksi PKB. Sebelumnya, Irjal Ridwan melaporkan kasus tersebut pada 11 September 2025.
Keputusan itu memicu sorotan dari Irjal yang juga menjabat sebagai Ketua JKSM. Menurutnya, langkah penyidik menghentikan penyelidikan menimbulkan banyak pertanyaan. Selain itu, ia menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan sejumlah temuan yang ia serahkan kepada penyidik.
Irjal Klaim Serahkan Sejumlah Bukti
Irjal mengaku telah menyerahkan berbagai dokumen kepada penyidik sebagai bahan pendukung laporan. Dokumen itu meliputi akta kelahiran, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan dokumen pendidikan yang berkaitan dengan pihak terlapor.
Lebih lanjut, Irjal mengatakan dirinya menemukan sejumlah perbedaan identitas dalam dokumen tersebut. Menurutnya, perbedaan nama dan tanggal penerbitan dokumen perlu mendapat perhatian serius dari penyidik.
“Bukti-bukti sudah saya lampirkan. Tinggal Polda Sultra menelusuri seluruh identitas, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP yang penerbitannya tidak sesuai,” ujar Irjal.
Ia menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk memverifikasi seluruh dokumen yang menjadi objek laporan. Karena itu, ia berharap penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Pertanyakan Penghentian Penyelidikan
Meski demikian, penyidik memilih menghentikan penyelidikan. Karena itu, Irjal menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, langkah itu mencederai rasa keadilan dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Padahal laporan yang kami masukkan sudah disertai sejumlah bukti. Namun hari ini Krimum Polda Sultra justru mempertontonkan penegakan hukum yang begitu tumpul,” katanya.
Selanjutnya, Irjal mempertanyakan alasan penyidik menghentikan perkara tersebut. Ia menilai kasus itu masih menyimpan indikasi pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri kembali seluruh dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Irjal juga menduga adanya komunikasi pribadi antara penyidik dan pihak yang ia laporkan. Menurutnya, aparat perlu menjelaskan proses penanganan perkara secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Ada apa dengan penghentian kasus ini? Saya menduga ada komunikasi pribadi antara penyidik dan oknum anggota DPRD tersebut,” tegasnya.
Berencana Lapor ke Mabes Polri
Sementara itu, Irjal memastikan akan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri. Selain melaporkan kasus yang ia nilai janggal, ia juga berencana melaporkan sejumlah penyidik yang menangani perkara tersebut.
Ia mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum. Selain itu, ia berharap institusi kepolisian melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang mendapat perhatian publik.
Menurut Irjal, transparansi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan objektif.
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik kerap menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, persoalan tersebut berkaitan dengan integritas pejabat serta pemenuhan syarat administrasi dalam proses pencalonan dan pengisian jabatan publik.
Hingga berita ini terbit, Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penghentian penyelidikan. Di sisi lain, pihak kepolisian juga belum memberikan tanggapan atas tudingan yang Irjal Ridwan sampaikan.

Saat ini belum ada komentar