Vonis 5 Bulan 6 Hari bagi Pengunggah Ulang Video AI Kapolri Tuai Sorotan Publik
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
- visibility 160
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: PN Jakarta Barat_npn
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (Nalarpubliknews.com) || Kasus vonis UU ITE kembali menarik perhatian publik. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan 6 hari kepada Jamal (bukan nama sebenarnya). Ia menyebarkan ulang video berbasis AI yang menampilkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, hakim menghitung masa penahanan sejak September 2025 sebagai pengurang hukuman.
Kronologi Kasus Penyebaran Video AI
Perkara ini bermula pada 1 September 2025. Jamal membuka TikTok dan menemukan video dari akun “Oposisi A2” yang berisi kritik terhadap Kapolri.
Kemudian, ia mengunduh video tersebut dan mengunggah ulang ke Snack Video. Konten itu menyebar cepat dan menarik ratusan ribu penonton.
Data jaksa menunjukkan:
- 453.300 penayangan
- 20.900 tanda suka
- 3.200 komentar
Sebagian besar komentar mendukung isi video.
Dugaan Rekayasa Digital (Deepfake)
Seorang anggota Brimob melaporkan video tersebut ke Polda Metro Jaya setelah menemukan kejanggalan visual dan narasi.
Ia menduga teknologi AI memanipulasi video tersebut. Namun, Jamal mengaku tidak mengetahui bahwa konten itu merupakan hasil rekayasa digital saat ia membagikannya.
Perbedaan Tuntutan dan Putusan
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp100 juta.
Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 5 bulan 6 hari. Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum mengambil keputusan.
Kritik dari Masyarakat Sipil
Putusan ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk LBH Masyarakat.
Tim kuasa hukum menyebut Jamal sebagai penyandang disabilitas intelektual. Mereka menilai pengadilan belum mempertimbangkan kondisi tersebut secara optimal.
Selain itu, mereka mendorong pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan proporsional.
Dampak Kasus bagi Pengguna Media Sosial
Kasus ini menunjukkan bahwa membagikan ulang konten digital dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Di sisi lain, perkembangan teknologi AI seperti deepfake menuntut masyarakat untuk lebih kritis. Oleh karena itu, literasi digital menjadi sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam kasus serupa.
