Jakarta, nalarpubliknews.com || Kasus obat ilegal Ciracas kembali menjadi perhatian setelah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jakarta bersama Polda Metro Jaya menemukan penjualan obat keras tanpa izin edar di sebuah toko kosmetik di Jakarta Timur.
BBPOM Jakarta Temukan Obat Ilegal
Petugas BBPOM Jakarta dan kepolisian mendatangi toko kosmetik di Ciracas karena pemilik toko menjual obat keras secara bebas.
Petugas menemukan 72 jenis obat keras, satu produk kedaluwarsa, dan 14 jenis kosmetik serta obat bahan alam tanpa izin edar. Beberapa produk juga masuk daftar public warning BPOM karena membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menegaskan toko kosmetik tidak boleh menjual obat keras tanpa izin resmi. Ia meminta pelaku usaha mematuhi aturan distribusi produk kesehatan.
Menurut Sofiyani, obat keras hanya boleh beredar melalui jalur resmi seperti apotek atau fasilitas kesehatan yang memiliki izin. Penjualan bebas tanpa pengawasan tenaga medis dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan obat di masyarakat.
Petugas Sita Produk Ilegal
Petugas menyita seluruh produk ilegal dari toko tersebut. BBPOM Jakarta kemudian memusnahkan barang bukti agar produk tidak kembali beredar.
Sofiyani menjelaskan penggunaan obat keras tanpa resep dokter dapat memicu efek samping serius. Penyalahgunaan obat juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Ia menambahkan kosmetik tanpa izin edar dapat mengandung bahan berbahaya. Karena itu, BBPOM Jakarta terus memperketat pengawasan bersama kepolisian.
Petugas juga memeriksa dokumen distribusi dan asal produk yang dijual di toko tersebut. Pemeriksaan itu bertujuan menelusuri jalur peredaran obat ilegal agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
BBPOM Tingkatkan Pengawasan
BBPOM Jakarta terus meningkatkan pengawasan terhadap toko kosmetik, toko obat, dan jalur distribusi produk kesehatan lainnya. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar keamanan.
Pengawasan rutin juga menyasar produk kosmetik dan obat bahan alam yang belum memiliki izin edar. Produk tanpa izin berpotensi mengandung zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan konsumen.
Selain melakukan penindakan, BBPOM Jakarta aktif memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menggunakan produk legal dan aman.
BBPOM Minta Warga Terapkan Cek KLIK
BBPOM Jakarta meminta masyarakat lebih teliti sebelum membeli produk kesehatan. Warga perlu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli obat maupun kosmetik.
Cek KLIK meliputi pemeriksaan Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Langkah itu membantu masyarakat menghindari produk ilegal dan berbahaya.
Masyarakat juga dapat memeriksa legalitas produk melalui situs resmi BPOM. Dengan cara itu, warga dapat memastikan produk yang dibeli aman dan memiliki izin edar resmi.
Saat ini belum ada komentar