Percobaan Pungli, Diskriminatif dan Nepotisme Dalam Pembagian Tenant UMKM di Eks MTQ Kendari, Ampuh Desak Gubernur Copot Dirut Perumda Sultra.
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
- visibility 139
- comment 1 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Nalarpubliknews.com) — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulawesi Tenggara menuai sorotan publik terkait pembagian tenant UMKM di kawasan eks MTQ Kendari.
Sejumlah pihak menilai Perumda tidak menjalankan proses secara transparan. Dugaan pungutan liar (pungli), diskriminasi, dan nepotisme pun mencuat.
Biaya Rp900 Ribu Picu Kritik
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo, mengkritik kebijakan Perumda Sultra. Ia menyebut pihak pengelola menarik biaya Rp900.000 dari setiap pelaku UMKM.
“Apakah biaya Rp900 ribu memiliki dasar regulasi? Jika tidak, praktik ini berpotensi menjadi pungli,” ujar Hendro, Rabu (8/4/2026).
Ia menilai pemerintah daerah perlu melindungi pelaku UMKM. Ia juga meminta kebijakan yang meringankan beban usaha.
Alasan Fasilitas Dinilai Tidak Konsisten
Manajer Bisnis Perumda Sultra, Syamsul, menjelaskan bahwa biaya tersebut untuk kebersihan, air, pengamanan, dan penerangan.
Namun, Hendro menilai alasan itu tidak konsisten. Ia menyebut pelaku UMKM tetap membayar listrik sendiri.
Ia juga menegaskan Perumda tidak menjamin keamanan barang dagangan.
“Kalau pelaku usaha tetap bayar listrik dan tidak mendapat jaminan keamanan, lalu dasar biaya ini apa?” tegasnya.
Perumda Abaikan Pedagang Lama
Hendro menilai Perumda tidak memprioritaskan pedagang lama dalam pembagian tenant. Ia menyebut banyak penerima justru berasal dari pihak baru.
Ia menduga ada praktik titipan orang dalam dalam proses tersebut.
“Pedagang lama yang dulu berjualan di lokasi itu justru tidak mendapat tempat,” ujarnya.
Perjuangan Pedagang Lama Tidak Diakomodasi
Menurut Hendro, pedagang lama telah lama memperjuangkan lapak di eks MTQ Kendari. Mereka mendatangi kantor wali kota, DPRD, hingga kantor gubernur.
Mereka menyampaikan aspirasi secara langsung dan konsisten.
Namun, saat tenant tersedia, Perumda tidak mengakomodasi mereka secara maksimal.
“Ini ironis. Mereka yang berjuang justru tersingkir,” katanya.
Kebijakan Dinilai Memberatkan UMKM
Hendro menilai kebijakan ini membebani pelaku UMKM. Biaya tambahan mengurangi keuntungan usaha kecil.
Ia juga mengingatkan potensi konflik jika pembagian tenant tidak adil. Menurutnya, pemerintah perlu menjaga kepercayaan masyarakat.
Hendro mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara segera mengambil langkah tegas. Ia meminta evaluasi terhadap kinerja Perumda Sultra.
Ia juga meminta gubernur mencopot Direktur Utama dan Manajer Bisnis jika terbukti melanggar.
Selain itu, ia mendorong verifikasi ulang penerima tenant. Ia juga meminta penghapusan biaya sewa bagi pelaku UMKM.
“Kami meminta pemerintah bertindak tegas dan berpihak pada masyarakat kecil,” tutupnya.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana

https://shorturl.fm/ZXi0i
13 April 2026 6:26 am