Ampuh Sultra Dorong Pemrov Sultra Bentuk Perda Wajibkan Semua Kendaraan Sektor Tambang dan Smelter Pakai Plat DT.
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
- visibility 60
- comment 2 komentar
- print Cetak

Foto: Direktur ampuh sultra, Hendro Nilopo
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KENDARI, nalarpubliknews.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Pemerintah Provinsi Sultra segera menyusun peraturan daerah (Perda). Aturan ini akan mewajibkan seluruh kendaraan operasional tambang memakai pelat nomor DT.
Ampuh Sultra menyampaikan desakan itu setelah menemukan banyak perusahaan tambang masih memakai kendaraan berpelat luar daerah. Kendaraan tersebut mencakup dump truck, mobil operasional, dan alat berat.
“Di wilayah pertambangan Sultra masih banyak kendaraan memakai pelat luar. Ada yang berasal dari Sulawesi Selatan, Jakarta, Kalimantan, dan daerah lain,” ujar perwakilan Ampuh Sultra, Kamis (30/4/2026).
Potensi Pajak Daerah Belum Optimal
Perwakilan Ampuh Sultra menjelaskan, perusahaan mendaftarkan kendaraan tersebut di luar Sultra. Akibatnya, pajak kendaraan tidak masuk ke kas daerah Sultra.
Kondisi ini mengurangi potensi pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, kendaraan itu beroperasi setiap hari di wilayah Sultra dan memanfaatkan fasilitas jalan daerah.
Ampuh Sultra menilai situasi ini tidak adil. Pemerintah daerah menanggung dampak aktivitas tambang, tetapi daerah tidak menerima pemasukan pajak secara maksimal.
Beban Infrastruktur Ditanggung Daerah
Aktivitas kendaraan tambang mempercepat kerusakan jalan. Jalur distribusi tambang sering mengalami kerusakan karena beban kendaraan berat yang melintas setiap hari.
Pemerintah daerah harus memperbaiki jalan secara berkala. Namun, keterbatasan anggaran sering menghambat perbaikan secara menyeluruh.
“Kami mendorong Pemprov Sultra segera membuat Perda. Tujuannya agar semua kendaraan tambang dan smelter membayar pajak di Sultra,” tegasnya.
Dorong Keadilan dan Kemandirian Fiskal
Ampuh Sultra menilai kebijakan ini dapat meningkatkan PAD secara signifikan. Sektor tambang memiliki jumlah kendaraan operasional yang besar dan aktif setiap hari.
Jika pemerintah menerapkan aturan ini, pendapatan pajak kendaraan akan meningkat secara konsisten. Pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Selain itu, kebijakan ini dapat menciptakan keadilan antar daerah. Daerah penghasil sumber daya alam akan memperoleh manfaat langsung dari aktivitas industri di wilayahnya.
“Jika pendapatan daerah meningkat, pemerintah bisa fokus memperbaiki infrastruktur. Kami yakin masalah jalan di Sultra bisa segera teratasi,” ujarnya.
Perlu Pendataan dan Pengawasan
Ampuh Sultra juga meminta pemerintah segera mendata seluruh kendaraan tambang yang beroperasi di Sultra. Data tersebut akan membantu pemerintah menyusun kebijakan yang tepat.
Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan tambang. Langkah ini akan memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
Ampuh Sultra berharap pemerintah segera menindaklanjuti usulan tersebut. Mereka ingin kebijakan ini memberi dampak nyata bagi peningkatan pendapatan daerah dan percepatan pembangunan di Sulawesi Tenggara.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Direktur Ampuh Sultra

https://shorturl.fm/y5o8K
3 Mei 2026 3:41 amhttps://shorturl.fm/IEJQ9
1 Mei 2026 4:21 am