Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Diduga Salahgunakan Jabatan Demi Kepentingan Perusahaan, Kades Lalampu Dilapor Ke Kejagung

Diduga Salahgunakan Jabatan Demi Kepentingan Perusahaan, Kades Lalampu Dilapor Ke Kejagung

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
  • visibility 255
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Forum Pemerhati Hukum resmi melaporkan Kepala Desa Lalampu, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Koordinator FPH, Rendy Salim mengungkapkan, bahwa Kades Lalampu diduga membuat surat pernyataan yang didalamnya memuat persetujuan masyarakat Desa Lalampu terkait pembebasan lahan.

Hal itu kata Rendy, diduga dimanfaatkan oleh Kades Lalampu untuk meraup keuntungan dari pihak PT. Erabaru Timur Lestari (ETL) selaku perusahaan yang melakukan pembebasan lahan.

“Jadi Kades Lalampu ini membuat surat seolah-olah masyarakat sudah menyetujui soal pembebasan lahan seluas 38, 20 hektar oleh PT. ETL. Padahal masyarakat tidak pernah tau ataupun setuju dengan adanya surat tersebut”. Ungkap pria yang akrab disapa Rendy itu

Ia menambahkan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Kades Lalampu, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali bertujuan untuk mencari keuntungan atau memperkaya diri sendiri dengan melakukan tipu muslihat.

“Soal pembebasan lahan, pak Kades Lalampu tidak pernah terbuka atau sosialisasi dengan masyarakat. Tiba-tiba ada surat pernyataan persetujuan dari masyarakat. Ini kan upaya penipuan untuk meraup keuntungan pribadi”. Bebernya, rabu (17/12/25)

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Lalampu, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali serta pimpinan PT. Erabaru Timur Lestari (ETL) untuk di proses lebih lanjut.

“Kami menduga ada aroma konspirasi antara Kades Lalampu dengan pihak perusahaan PT. ETL untuk menguasai lahan masyarakat seluas 38,20 hektar secara ilegal”. Imbuhnya

Terkahir, pihaknya menegaskan akan kembali melakukan aksi pressure jika dalam waktu beberapa hari kedepan Kades Lalampu serta pimpinan PT. RTL belum juga di periksa oleh Kejagung RI.

“Kami akan kawal, jika dalam waktu beberapa hari ke depan Kades Lalampu dan pimpinan PT. ETL belum di periksa, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi susulan di Kejagung RI dan Kementerian ESDM”. Tutupnya

Note: Sampai berita ini terbit, pihak media telah berupaya meminta keterangan pihak terlapor namun hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak terlapor.

Penulis

Berita cepat, akurat dan terpercaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ronaldo Muntah Usai Diganti karena Sakit Perut

    Ronaldo Muntah Usai Diganti karena Sakit Perut

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 85
    • 1Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Cristiano Ronaldo mengalami gangguan perut saat membela Al Nassr melawan Al Ettifaq pada Kamis (16/4/2026). Ronaldo muntah usai diganti setelah tetap memaksa bermain hingga menit akhir pertandingan. Al Nassr meraih kemenangan tipis 1-0 dalam laga yang berlangsung di Al Awwal Park. Kingsley Coman mencetak gol tunggal yang memastikan tiga poin bagi tim […]

  • “coffeeshop jual miras di Jakarta disorot JNMM”

    JNMM Desak Gubernur Jakarta Evaluasi Total Perizinan Usaha: Bongkar Praktik “Izin Kafe, Rasa Bar” di Seluruh Jakarta.

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 616
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – coffeeshop jual miras di Jakarta kembali menjadi sorotan publik. Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JNMM) meminta Pemprov DKI Jakarta segera mengevaluasi izin usaha sejumlah coffeeshop yang diduga menjual minuman keras secara ilegal. Direktur Eksekutif JNMM, Arin Fahrul Sanjaya, menilai banyak pengusaha memakai izin kedai kopi untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan C. […]

  • Aktivitas kerugian negara tambang PT SLG di kawasan hutan Kolaka

    EMI Indonesia Desak Kejagung Kejar Pidana PT. SLG, Atas Penambangan Diwilayah Kawasan Hutan

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 432
    • 0Komentar

    Kolaka, nalarpubliknews.com — Aktivitas pertambangan di kawasan hutan kembali memicu sorotan publik. Eksekutif Mahasiswa Independen (EMI) Indonesia mengungkap potensi kerugian negara hingga Rp2,4 triliun akibat pembukaan kawasan hutan oleh perusahaan tambang, termasuk PT Surya Lintas Gemilang (SLG). Sorotan itu muncul setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto menertibkan sejumlah perusahaan […]

  • MRT Fase 2A Jakarta saat ditinjau Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di proyek tunnel Harmoni–Sawah Besar

    Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Progres MRT Fase 2A, Target HI–Monas Beroperasi Akhir 2027

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Rahmadani
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Jakarta, Nalarpubliknews.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau pembangunan MRT Fase 2A Jakarta rute Harmoni–Sawah Besar, Selasa. Ia memastikan proyek berjalan sesuai target operasional akhir 2027 untuk lintasan Bundaran HI–Monas. Dalam kunjungan tersebut, Gibran didampingi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat. Mereka meninjau area […]

  • modernisasi militer China dengan kapal induk Fujian

    China Bakal Jadi Raksasa Laut 2026, Dominasi AS Terancam

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 1.393
    • 0Komentar

    Modernisasi militer China menunjukkan pergeseran menuju kekuatan udara laut yang lebih tangguh dan mampu beroperasi jauh dari wilayah daratan utamanya

  • Pilkada lewat DPRD menjadi pembahasan revisi UU Pemilu 2026

    Wacana Pilkada Lewat DPRD Kembali Muncul, Dinilai Ancam Demokrasi

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali muncul pada 2026. Isu ini mencuat setelah revisi Undang-Undang Pemilu masuk agenda legislasi nasional. Publik mulai menyoroti arah perubahan sistem demokrasi di Indonesia. DPR RI kini membahas revisi UU Pemilu. Dalam pembahasan itu, sejumlah pihak mengusulkan perubahan mekanisme Pilkada langsung menjadi pemilihan melalui DPRD. […]

expand_less