Diduga Salahgunakan Jabatan Demi Kepentingan Perusahaan, Kades Lalampu Dilapor Ke Kejagung
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 18 Des 2025
- visibility 255
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Forum Pemerhati Hukum resmi melaporkan Kepala Desa Lalampu, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Koordinator FPH, Rendy Salim mengungkapkan, bahwa Kades Lalampu diduga membuat surat pernyataan yang didalamnya memuat persetujuan masyarakat Desa Lalampu terkait pembebasan lahan.
Hal itu kata Rendy, diduga dimanfaatkan oleh Kades Lalampu untuk meraup keuntungan dari pihak PT. Erabaru Timur Lestari (ETL) selaku perusahaan yang melakukan pembebasan lahan.
“Jadi Kades Lalampu ini membuat surat seolah-olah masyarakat sudah menyetujui soal pembebasan lahan seluas 38, 20 hektar oleh PT. ETL. Padahal masyarakat tidak pernah tau ataupun setuju dengan adanya surat tersebut”. Ungkap pria yang akrab disapa Rendy itu
Ia menambahkan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Kades Lalampu, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali bertujuan untuk mencari keuntungan atau memperkaya diri sendiri dengan melakukan tipu muslihat.
“Soal pembebasan lahan, pak Kades Lalampu tidak pernah terbuka atau sosialisasi dengan masyarakat. Tiba-tiba ada surat pernyataan persetujuan dari masyarakat. Ini kan upaya penipuan untuk meraup keuntungan pribadi”. Bebernya, rabu (17/12/25)
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Lalampu, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali serta pimpinan PT. Erabaru Timur Lestari (ETL) untuk di proses lebih lanjut.
“Kami menduga ada aroma konspirasi antara Kades Lalampu dengan pihak perusahaan PT. ETL untuk menguasai lahan masyarakat seluas 38,20 hektar secara ilegal”. Imbuhnya
Terkahir, pihaknya menegaskan akan kembali melakukan aksi pressure jika dalam waktu beberapa hari kedepan Kades Lalampu serta pimpinan PT. RTL belum juga di periksa oleh Kejagung RI.
“Kami akan kawal, jika dalam waktu beberapa hari ke depan Kades Lalampu dan pimpinan PT. ETL belum di periksa, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi susulan di Kejagung RI dan Kementerian ESDM”. Tutupnya
Note: Sampai berita ini terbit, pihak media telah berupaya meminta keterangan pihak terlapor namun hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak terlapor.

Saat ini belum ada komentar