Nusantara Forest Watch Tolak Keras Penunjukan Idham Azis dalam Komisi Reformasi Polri
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- visibility 339
- comment 0 komentar
- print Cetak

Massa aksi Nusantara Forest Watch saat menggelar aksi unjukrasa di depan gedung Ditjen Minerba & ESDM RI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, nalarpubliknews.com – Koalisi masyarakat sipil bidang lingkungan, Nusantara Forest Watch (NFW), menolak masuknya mantan Kapolri Idham Azis ke Komisi Reformasi Polri. NFW menilai penunjukan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian dan prinsip integritas hukum.
NFW menyampaikan penolakan itu karena dugaan keterlibatan Idham Azis dalam aktivitas perambahan hutan ilegal melalui perusahaan yang terafiliasi dengannya. Menurut NFW, anggota Komisi Reformasi Polri harus memiliki rekam jejak bersih dan bebas konflik kepentingan.
NFW Ungkap Dugaan Pelanggaran
NFW mengacu pada laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait aktivitas PT Pandu Urane Perkasa di Konawe Selatan.
Dalam laporan itu, PT Pandu Urane Perkasa diduga mengeruk ore nikel di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). NFW menyebut dugaan perambahan kawasan hutan mencapai 408 hektare.
NFW juga menilai aktivitas tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, aktivitas tambang itu diduga menimbulkan kerusakan ekologis.
NFW Soroti Integritas Komisi
Direktur Eksekutif Nusantara Forest Watch, Arin Fahrul Sanjaya, menegaskan reformasi Polri membutuhkan figur yang patuh terhadap hukum dan memiliki integritas.
Arin menilai dugaan pelanggaran hukum lingkungan tidak sejalan dengan tugas reformasi institusi penegak hukum. Karena itu, NFW meminta pemerintah mengevaluasi keterlibatan Idham Azis dalam komisi tersebut.
“Bagaimana mungkin reformasi Polri dapat berjalan objektif jika salah satu anggotanya diduga kuat melanggar hukum di sektor kehutanan. Ini merupakan kontradiksi nyata,” ujar Arin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2026).
NFW Ajukan Tiga Tuntutan
Melalui rilis resminya, NFW mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, NFW meminta pemerintah mencoret nama Idham Azis dari Komisi Reformasi Polri.
Kedua, NFW mendesak aparat terkait mengaudit aktivitas PT Pandu Urane Perkasa di Konawe Selatan secara investigatif.
Ketiga, NFW meminta pemerintah menghentikan sementara keanggotaan Idham Azis di Komisi Reformasi Polri sampai proses penelusuran dugaan pelanggaran selesai.
NFW menegaskan akan terus mengawal isu tersebut. Organisasi itu menilai reformasi Polri harus melibatkan figur yang memiliki rekam jejak bersih demi menjaga supremasi hukum dan keadilan lingkungan di Indonesia.

Saat ini belum ada komentar