Krisis Tata Kelola STAI Al-Furqan Makassar, Publik Desak Penyelamatan Institusi dari Cacat Administratif
- account_circle Redaksi
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 47
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassar, (Nalarpubliknews.com) -Skandal dugaan benturan kepentingan di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Furqan Makassar yang berujung pada pemecatan sepihak Ketua (STAI) Al-Furqan Makassar, Dr. Ismail, S.H.I., S.Pd.I., M.A, Pada 26 Juli 2025 kini memicu gelombang desakan luas dari berbagai elemen masyarakat.
Publik mendesak Inspektorat Jenderal Kemenag RI dan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI untuk segera turun tangan menyelamatkan institusi pendidikan tersebut dari cengkeraman konflik kepentingan yang dinilai mengorbankan marwah akademik serta tata kelola perguruan tinggi.
Keresahan publik ini bermuara pada posisi rangkap jabatan yang diemban oleh Dr. K.H Nur Taufik Sanusi Bacco, M.Ag., yang bertindak sebagai Sekretaris Kopertais Wilayah VIII sekaligus Sekretaris Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an (YPIQ) Makassar.
Melalui fusi jabatan yang tidak etis ini, Nur Taufik diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik skenario pemberhentian Dr. Ismail yang diinisiasi dalam sebuah “rapat ghaib” bersama pihak pengelola yayasan lainya, dengan memainkan taktik pengalihan isu (red herring) yang berujung pada pembunuhan karakter.
Ketika skenario tersebut mulai terendus dan memicu gelombang kritik dari sejumlah dosen serta mahasiswa, pihak Yayasan kembali melancarkan taktik kriminalisasi terhadap dua dosen senior STAI Al – Furqan yakni, Rosika Indri Karadona, S.Pd., M.Pd., dan Dr. Sampara Palili, S.Pd.I., M.Pd.I.
Dua orang dosen senior STAI Al-Furqan Makassar tersebut diduga harus menerima konsekuensi administratif sepihak serta pemotongan jam mengajar setelah dinilai menunjukkan dukungan serta pembelaan terhadap kepemimpinan Dr. Ismail. Sebagai Ketua STAI Al – Furqan Makassar Periode 2023-2028.
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait gelombang protes ini, Sekretaris Kopertais Wilayah VIII merangkap Sekretaris Yayasan YPIQ Makassar, Dr. K.H Nur Taufik Sanusi Bacco, M.Ag., sempat menampik keras dugaan represi dan kriminalisasi tersebut.
Ia berkilah bahwa pihak yayasan tidak pernah melakukan pemecatan sepihak terhadap sejumlah dosen di STAI Al-Furqan Makassar.
“Itu tidak benar, kami tidak ada wewenang mengatur segala urusan senat kampus. Tanyakan saja kepada pengelola kampus, mengenai jam mengajar dosen bukan urusan yayasan,” cetus Nur Taufik dengan nada defensif saat dihubungi.
Namun, pembelaan tersebut seketika runtuh berantakan. Ketika awak media menyodorkan bukti otentik berupa salinan dokumen resmi pemecatan kedua dosen yang justru diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh pihak yayasan, Nur taufik langsung berkelit dan mengubah narasinya secara drastis.
“Ia benar, bahwa kedua dosen tersebut ditemukan kejanggalan pada proses penerimaan sbg dosen Karna tidak pernah melalui rapat senat dan persetujuan Yayasan,” pungkasnya
Ia berdalih bahwa keputusan radikal tersebut terpaksa diambil dan diklaim telah sesuai prosedur normatif karena kedua dosen yang bersangkutan dituduh telah melakukan pelanggaran berat terhadap statuta kampus.
Inkonsistensi retorika Nur Taufik semakin telanjang saat wartawan mencecar dirinya mengenai pertimbangan teknis dan dasar hukum substantif di balik pemecatan mantan Ketua STAI Al-Furqan, Dr. Ismail.
Menghadapi pertanyaan krusial yang mengarah langsung pada skandal rangkap jabatan serta benturan kepentingan tersebut, Nur Taufik hanya menjawab soal dugaan rangkap jabatan setelah itu memilih bungkam seribu bahasa.
“Tidak ada aturan yang melarang rangkap jabatan, Mentri Agama aja Rangkap jabatan di beberapa perguruan tinggi,” tutup Nur taufik
Hingga hari ini, pejabat publik yang diduga kerap mengenakan ‘dua baju’ ini belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi resmi, menyisakan tanda tanya besar sekaligus memperkuat indikasi adanya kepanikan di balik tembok tebal birokrasi Kopertais Wilayah VIII.
Konflik meruncing setelah pihak yayasan memaksakan pelantikan pimpinan baru STAI Al Furqan Periode 2025-2030 yakni, Dr. Agusalim, tanpa melalui pertimbangan dan restu Senat Akademik yang sah, sebagai kelanjutan dari pemecatan sepihak Dr. Ismail yang sarat kontroversi.
Merujuk pada Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara terhadap Dr. Ismail, bernomor:4a/YPIQ/07/2025 secara hukum administrasi negara dan tata kelola perguruan tinggi, hal ini berarti status kepemimpinan di STAI Al-Furqan Makassar saat ini berada dalam kondisi cacat hukum mutlak dan menyimpan bom waktu administratif yang luar biasa.
Lebih jauh lagi, status pemberhentian sementara ini berarti posisi Ketua STAI Al-Furqan secara de jure tidak pernah kosong secara permanen.
Konsekuensi hukumnya, langkah sepihak yayasan yang nekat melantik Agusalim sebagai pimpinan baru pada Agustus 2025 lalu jatuh pada kategori perbuatan melawan hukum dan menabrak statuta kampus.
Kondisi darurat ini memicu desakan luas oleh Itjen Kemenag RI untuk segera mengamputasi jabatan struktural Dr. K.H Nur Taufik Sanusi Bacco,. M.Ag di Kopertais Wilayah VIII.
Sebab membiarkan oknum yang sarat benturan kepentingan tetap memegang stempel negara sama saja dengan merestui tindakan sewenang-wenang terhadap insan pendidikan di Indonesia Timur. (Red)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar