Gelar Aksi Jilid II di Kejagung, GMH Sultra-Jakarta Desak Pemeriksaan Mantan Kadis Pertanian Sultra Terkait Dugaan Korupsi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- visibility 174
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, nalarpubliknews.com – Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sulawesi Tenggara–Jakarta kembali memadati depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Senin (5/1/2026). Aksi demonstrasi Jilid II ini merupakan konsistensi massa setelah sebelumnya melakukan aksi serupa pada 31 Desember 2025 lalu.
Dalam tuntutannya, GMH mendesak Kejagung RI untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial RD, yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra.
Dugaan Rumah Pompa Fiktif dan Penyelewengan Pupuk
Ketua GMH Sultra–Jakarta, Abdi Aditya, mengungkapkan bahwa RD diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan rumah pompa Tahun Anggaran 2024. Selain itu, RD juga disinyalir menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran pupuk subsidi serta Alat Mesin Pertanian (Alsintan).
“Kami menemukan indikasi kuat adanya pengadaan rumah pompa fiktif di Kabupaten Konawe. Selain itu, distribusi pupuk subsidi dan alsintan selama masa jabatan RD sangat bermasalah dan merugikan petani,” tegas Abdi di sela-sela aksi.
Soroti Peran Kabid PSP
Tak hanya RD, massa aksi juga menyoroti peran Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sultra berinisial ES. Abdi menyebut ES sebagai aktor yang diduga paling bertanggung jawab atas ketidakmerataan distribusi bantuan pertanian di Bumi Anoa.
“Saudara ES ini sudah menjabat kurang lebih enam tahun di posisi yang sama. Kami menduga ada praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis dalam penyaluran pupuk subsidi yang tidak terverifikasi dengan benar di lapangan,” lanjutnya.
Kerugian Negara Ditaksir Miliaran Rupiah
Abdi menilai penyimpangan pada dua paket pekerjaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merusak sistem pemerintahan, tetapi juga merampas hak-hak petani di Sulawesi Tenggara.
“Kejaksaan Agung jangan tutup mata. Ini adalah persoalan hak masyarakat yang dikorupsi oleh aktor intelektual di birokrasi. Jika terbukti, mereka harus segera diproses hukum tanpa pandang bulu,” ujar Abdi.
Komitmen Kawal Kasus Hingga Tuntas
Sebagai penutup, GMH Sultra-Jakarta menegaskan bahwa aksi ini bukanlah yang terakhir. Selain menggelar unjuk rasa, mereka secara resmi akan memasukkan laporan tertulis kepada Kejaksaan Agung RI guna memperkuat data penyelidikan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Gerakan akan terus dikonsolidasikan hingga ada titik terang dan kepastian hukum dari pihak Kejagung terkait dugaan korupsi di Dinas Pertanian Sultra ini,” pungkasnya.

Saat ini belum ada komentar