Satu Tersangka Bukan Jawaban: Aksi Jilid I Desak Kejaksaan Agung RI Ungkap Seluruh Aktor Korupsi Dana Hibah Pilkada Konawe Utara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 31 Des 2025
- visibility 137
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, 31 Desember 2025 — Aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum (JAMH) Sultra–Jakarta bersama CAMADA menggelar Aksi Jilid I di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Aksi ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh kuatnya indikasi kejanggalan dalam proses penanganan perkara, khususnya penetapan hanya satu orang tersangka, yakni Sekretaris KPU Konawe Utara, yang dinilai tidak sebanding dan tidak logis jika dibandingkan dengan besarnya kerugian negara serta kompleksitas tata kelola dana hibah Pilkada. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa penanganan perkara belum dilakukan secara menyeluruh dan masih menyisakan potensi keterlibatan sejumlah pihak lain yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Dalam orasinya, Muhammad Rahim, selaku inisiator aksi, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara korupsi dana hibah Pilkada Konawe Utara harus berlandaskan pada prinsip equality before the law, transparansi, dan akuntabilitas. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu aktor semata, melainkan wajib menelusuri alur keuangan (follow the money) serta peran seluruh pihak yang terlibat (follow the actor), termasuk pejabat struktural dan penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran.
Ia juga menyampaikan bahwa massa aksi telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Kejaksaan Agung RI untuk ditindaklanjuti, termasuk bukti-bukti transaksi yang diduga kuat mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi. Menurutnya, sangat tidak masuk akal apabila dugaan korupsi dengan nilai yang besar hanya melibatkan satu orang, sehingga patut diduga telah terjadi permainan kotor yang berujung pada diloloskannya beberapa oknum yang seharusnya ikut bertanggung jawab secara hukum.
Melalui Aksi Jilid I ini, massa secara tegas mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Konawe, guna menjamin objektivitas, independensi, serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum. Selain itu, massa menuntut agar Kejaksaan Agung mengembangkan perkara secara komprehensif dengan memeriksa Kasubbag KUL, seluruh Komisioner KPU Konawe Utara, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan dana hibah Pilkada tersebut.
Tak hanya itu, massa aksi juga menyuarakan tuntutan serius kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan pencopotan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Konawe, atas dugaan adanya praktik suap dan penyimpangan dalam penanganan perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencederai rasa keadilan publik.
Koordinator aksi menegaskan bahwa Aksi Jilid I bukanlah akhir, melainkan langkah awal perlawanan moral dan konstitusional terhadap praktik pembiaran serta pelemahan penegakan hukum. Apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, maka massa memastikan akan menggelar aksi lanjutan dengan eskalasi yang lebih besar sebagai bentuk komitmen untuk terus mengawal penegakan hukum yang adil, tegas, dan tanpa tebang pilih.kpu
“Usut tuntas Rp1,6 miliar dana hibah Pilkada Konawe Utara. Proses hukum seluruh oknum yang terlibat!” menjadi seruan utama dalam aksi ini sekaligus pesan keras bahwa publik tidak akan tinggal diam ketika hukum dipermainkan dan keadilan diabaikan.

Saat ini belum ada komentar